Senin, 15 Januari 2018

Gathering Taman Darussalam Darmaga


Hadirilah GATHERING Taman Darussalam Darmaga BOGOR !!

GATHERING Taman Darussalam Darmaga BOGOR bersama Developer, Owner Taman Darussalam Darmaga BOGOR yang akan dilaksanakan pada :
  • Hari       :  Ahad, 28 Januari 2018
  • Pukul    :  09.00 sampai 11.30 WIB
  • Tempat : Lembah Kawaluyaan, Cihideung Udik, Ciampea, Bogor, Jawa Barat

DAPATAKAN SEGALA KELEBIHAN YG AKAN ANDA DAPATKAN SAAT MENGHADIRI GATRHING NANTI !!

Dapatkan PROMO SPESIAL hanya berlaku jika anda hadir di acara Gathering :
– Dapatkan diskon hingga 10 Juta Rupiah.
– Doorprice bagi konsumen (kipas angin, rice cooker, mesin cuci, parabola islami)
Biaya komitmen fee kehadiran hanya 50 ribu !!!
Pendaftaran Gathering ditutup 20 Januari 2018 jam 12 siang
Pendaftaran terbatas hanya 100 orang !!

TAMAN DARUSALAM DRAMAGA BOGOR
PERUMAHAN 100% syariah !!

  • TANPA BANK
  • TANPA RIBA
  • TANPA SITA
  • TANPA DENDA
  • TANPA PINALTI
  • TANPA BI CHECKING
  • TANPA AKAD BERMASALAH
DP bisa di cicil 12x
cicilan di bawah 2 jt an !!!
yuk segera daftar gathering nya sebelum promo gathering habis !! Karena harga akan naik setelah acara gathering nanti !!
segera raih kesempatan memiliki rumah dengan segala kemudahan nya, hanya di gathering nanti !!
Mungkin Anda akan bertanya-tanya kenapa memakai sistem gathering segala? kenapa tidak langsung pakai brosur, web dsb?
Kami itu pasti akan memberikan semua yang bapak/ibu maksud seperti brosur dan lainnya. Tapi, ada hal yang lebih penting sebelum kami memberikan itu. Salah satunya kami ingin berdakwah dan memberikan materi edukasi mengenai syariah serta materi pembelian metode islami dibidang properti.
Sangat banyak yang salah dan keliru ketika menilai KPR syariah lewat bank syariah itu sudah benar, padahal masih banyak hal yang perlu dikaji dan sementara ini masih belum dinyatakan halal menurut beberapa ulama.
Oleh karena itu, mohon izin untuk ibu/bapak, dimana kami akan memberikan materi itu saat gathering dalam bentuk pertemuan. Kami sangat ingin masyarakat faham akan syariah itu adil dan riba itu meraja lela .
Bahaya riba itu sudah terasa dengan terlihatnya bencana di mana-mana.
 
APA YANG DIDAPAT SAAT MENGIKUTI GATHERING
  • Nomor Urut Pemesanan (NUP)
  • Maksimal 2 buah kursi peserta jika membawa pasangan
  • Makan siang untuk maksimal 2 orang jika membawa pasangan (*utk acara diluar bulan ramadhan)
  • Seminar keluarga bahagia, cara mendapatkan rumah berkah dan materi tentang riba
  • Seminar investasi property syariah
  • Harga special gathering

Minggu, 14 Januari 2018

BOLEHKAH RIBA DIHALALKAN DENGAN ALASAN DARURAT ?


BOLEHKAH RIBA DIHALALKAN DENGAN ALASAN DARURAT ?

Oleh : KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si
Soal:
Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai madzhab. Setelah itu akan dipilih definisi darurat yang paling rajih (kuat-tepat) untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Darurat Menurut Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Tarifat hal. 138, dharurah berasal dari kata dharar. Sedang kata dharar sendiri, mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-nafi), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (suul haal) (Al-Munawwir, 1984:876). Kata dharurah, dalam kamus Al-Mujam Al-Wasith hal. 538 mempunyai arti kebutuhan (hajah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (laa madfaa lahaa), dan kesulitan (masyaqqah).
2. Darurat Menurut Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharurah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama madzhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharurah wa Al-Hajah wa Atsaruhuma fi Al-Tasyri Al-Islami karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah Al-Dharurah Al-Syariyah karya Wahbah Az-Zuhaili (1997).
2.1. Menurut Madzhab Hanafi
Al-Jashshash dalam Ahkamul Quran (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh bila tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyful Asrar (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedang dalam kitab Durar Al-Ahkam Syarah Majallah Al-Ahkam (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa (seseorang) untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syara (al-halah al-muljiah li tanawul al-mamnu syaran).
2.2. Menurut Madzhab Maliki
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)...Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
2.3. Menurut Madzhab Syafii
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit...dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
2.4. Menurut Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
2.5. Menurut Ulama Kontemporer
Muhamad Abu Zahrah dalam Ushul Al-Fiqh hal. 43 mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-Aam (I/991) berkata, darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrah al-mulji (paksaan yang mengancam jiwa) dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Nazhariyyah Al-Dharurah hal. 65 mendefinisikan darurat adalah datangnya bahaya (khathr) pada manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
3. Definisi yang Rajih
Berbagai definisi ulama madzhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Tapi, apakah definisi yang lebih lengkap ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam Qs. al-Baqarah [2]: 173; Qs. al-Maaidah [5]: 3; Qs. al-Anaam [6]: 119; Qs. al-Anaam [6]: 145; dan Qs. an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003:42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syari yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: al-dharurat tubiih al-mahzhuurat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.:59). Definisi Taqiyuddin An-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa Az-Zarqa dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama madzhab empat.
4. Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang rajih tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996:134). Atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Djafar Amir, t.t.:37).
Adapun tujuan syariah lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mal), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat.
Fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih lengkap dari ulama kontemporer. Padahal definisi lengkap itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syari untuk makna dharurah.
5. Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelaslah bunga bank (yang termasuk riba), tidak dapat dimanfaatkan dengan alasan darurat. Misalnya dengan dalih bahwa di suatu tempat (kota, kabupaten, atau propinsi) belum ada bank syariah, sementara yang ada hanya bank konvensional yang memberi atau mengambil riba. Memanfaatkan riba adalah haram, baik di suatu tempat yang sudah ada bank syariahnya maupun yang belum ada bank syariahnya. Wallahu alam.
Semoga bermanfaat.


HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM


HUKUM KPR MENURUT SYARIAH ISLAM

Sumber : M Rosyidi Aziz (CEO DPS)
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam ?
Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).
Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.
KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.
Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).
Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).
Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)
Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)
Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”.
=====
Trus bagaimana solusinya ya ustadz ?
Solusinya, beli ke Developer Property Syariah aja, Dijamin
#TanpaRiba #TanpaDenda #TanpaSita dan #TanpaAkadBermasalah
Asyik apa asyik..?
😊

Sabtu, 13 Januari 2018

Perumahan PRIMA CIMANGGU 3 Type 60/72





Prima Cimanggu 3 Town House Bogor
RUMAH IDAMAN DUA LANTAI HARGA SATU LANTAI…
Dapatkah Anda bayangkan memiliki rumah idaman dengan harga terjangkau RUMAH 2 lantai Harga 1 lantai dan bebas dari akad riba?
Mungkin Anda ingin memiliki rumah dengan skema yang SANGAT MENARIK!!??.
Selamat!! Anda beruntung karena informasi ini mampir ke anda..
PRIMA CIMANGGU 3 TOWN HOUSE hadir, dengan konsep yang MENAKJUBKAN 100%SyariaH :
– Tanpa Riba
– Tanpa Denda
– Tanpa Sita
– Tanpa KPR Bank
– Tanpa BI Checking
– Tanpa Akad Bathil
– Tanpa Ribet
NIKMATI kemudahan akses dari lokasi PRIMA CIMANGGU 3 TOWN HOUSE kami yang berada di Kota Bogor diantaranya :
– 5 menit ke MARCOPOLO BCC
–  3 menit ke RS Mekarwangi dan pusat layanan kesehatan
– Ingin shopping (berbelanja)??? HANYA 10 menit ke Mall ke Ramayana, Jogya, Lotte Mart dan Giant yasmin
– 15 menit ke stasiun Cilebut (Kemudahan akses yang bekerja menggunakan KRL)
– 5 menit ke Ke Gerbang Tol Yasmin
– 3 menit ke kolam renang Marcopolo
– 10 menit ke RS Hermina, RS Islam & RS Ibu & anak Suryatmi
– 10 menit ke pusat perbelanjaan : Lotte mart, Giant, Transmart, Yogya dept Store
– 10 menit ke UIKA dan UNB
– 5 menit Bus ke bandara
– 10 menit ke stasiun Cilebut commuterline
– Dekat dengan Masjid Jamie & tersedia pondok tahfidz
– Dilalui Jalur angkot Pasar anyar Bogor – Stasiun Cilebut
prima cimanggu town house bogor

Keunggulan lainnya PRIMA CIMANGGU 3 TOWN HOUSE dengan suasana asri view gunung salak, lingkungan yang islami, aman dan nyaman bagi anak dan keluarga Anda
– Sistem keaman One Gate System
– Bebas Banjir dan Bebas kekeringan jika musim kemarau
Anda bebas memilih untuk untuk membeli saat ini juga harga sunrise atau nanti ketika harga sudah naik
Lokasi Prima Cimanggu 3 Town House
Jl.Subur, Mekarwangi,Tanah sareal, Kota Bogor

Desain Prima Cimanggu 3 Town House
prima cimanggu town house bogor
Dokumentasi Lahan Prima Cimanggu 3 Town House
prima cimanggu town house bogor
prima cimanggu town house bogor
prima cimanggu town house bogor
Siteplan Prima Cimanggu 3 Town House Bogor
prima cimanggu town house bogor
JANGAN TUNDA LAGI SEBELUM HARGA NAIK….
Price List Prima Cimanggu 3 Town House BogorSilahkan hubungi kami via whatsapp 0895366584125 (Fadilah)
*Unit Terbatas, Apabila anda berminat dengan Perumahan ini

Kamis, 11 Januari 2018

Rumah Type USMAN 27/60





Tanam Darussalam  Darmaga Type 27/60

Rumah dengan konsep 100% syariah Kini hadir dengan Akses mudah menuju Kampus IPB Dramaga. Dengan Konsep Hunian Islami dan Design Modern .. Type Usman dengan Ukuran 27 Meter Luas Bangunan dan 60 Meter Luas Tanah.

Spesifikasi Taman Darussalam Darmaga 27/60

Fisik
  • Pondasi : Batu Kali
  • Dinding : Hebel
  • Kusen : Pintu Kayu
  • Lantai : Teras Granit
  • keramik : 40 x 40
Atap
  • Rangka Atap : Baja ringan
  • Penutup Atap:
  • Genteng Metal
  • Plafon->Gypsum
Kamar mandi

  • Lantai : Keramik 20×20
  • Dinding -> Keramik 40×40
  • Sanitari -> Septic Tank
  • Pintu ->Pintu PVC
  • Gypsum
Listrik dan Sumber Air
  • Listrik : 1300 Watt
  • Air : Sumur Bor

Kios Taman Darussalam Type 32/60



Kios dengan konsep 100% syariah Kini hadir dengan Akses mudah menuju Kampus IPB Dramaga. Dengan Konsep Hunian Islami dan Design Modern .. Type Usman dengan Ukuran 32 Meter Luas Bangunan dan 60 Meter Luas Tanah.


Spesifikasi Taman Darsussalam Darmaga Type 27 / 60 :


Fisik

  • Pondasi : Batu Kali
  • Dinding : Hebel
  • Kusen : Pintu Kayu
  • Lantai : Teras Granit
  • keramik : 40 x 40

Atap

  • Rangka Atap : Baja ringan
  • Penutup Atap:
  • Genteng Metal
  • Plafon->Gypsum

Kamar Mandi


  • Lantai : Keramik 20×20
  • Dinding -> Keramik 40×40
  • Sanitari -> Septic Tank
  • Pintu ->Pintu PVC

Listrik dan Sumber Air


  • Listrik : 1300 Watt
  • Air : Sumur Bor
  • Genteng Metal


    Rabu, 10 Januari 2018

    Rumah Type UMAR 45/90


    Tanam Darussalam  Darmaga Type 45/90

    Rumah dengan konsep 100% syariah Kini hadir dengan Akses mudah menuju Kampus IPB Dramaga. Dengan Konsep Hunian Islami dan Design Modern .. Type Umar dengan Ukuran 45 Meter Luas Bangunan dan 90 Meter Luas Tanah.

    Spesifikasi Taman Darussalam Darmaga 45/90

    Fisik
    • Pondasi : Batu Kali
    • Dinding : Hebel
    • Kusen : Pintu Kayu
    • Lantai : Teras Granit
    • keramik : 40 x 40
    Atap
    • Rangka Atap : Baja ringan
    • Penutup Atap:
    • Genteng Metal
    • Plafon->Gypsum
    Kamar mandi

    • Lantai : Keramik 20×20
    • Dinding -> Keramik 40×40
    • Sanitari -> Septic Tank
    • Pintu ->Pintu PVC
    • Gypsum
    Listrik dan Sumber Air
    • Listrik : 1300 Watt
    • Air : Sumur Bor




    Rumah Type ALI 36/72


    Tanam Darussalam  Darmaga Type 36/72

    Rumah dengan konsep 100% syariah Kini hadir dengan Akses mudah menuju Kampus IPB Dramaga. Dengan Konsep Hunian Islami dan Design Modern .. Type Ali dengan Ukuran 36 Meter Luas Bangunan dan 72 Meter Luas Tanah.

    Spesifikasi Taman Darussalam Darmaga 36/72

    Fisik
    • Pondasi : Batu Kali
    • Dinding : Hebel
    • Kusen : Pintu Kayu
    • Lantai : Teras Granit
    • keramik : 40 x 40
    Atap
    • Rangka Atap : Baja ringan
    • Penutup Atap:
    • Genteng Metal
    • Plafon->Gypsum
    Kamar mandi

    • Lantai : Keramik 20×20
    • Dinding -> Keramik 40×40
    • Sanitari -> Septic Tank
    • Pintu ->Pintu PVC
    • Gypsum
    Listrik dan Sumber Air
    • Listrik : 1300 Watt
    • Air : Sumur Bor